Analisis Pelanggaran Perizinan PT Sumatra Riang Lestari Blok V Pulau Rangsang Terhadap Rencana Tata Ruang OlehRaflis Peta kawasan dapat dilihat disini
- Pelanggaran terhadap Kriteria Kawasan Bergambut
Aturan yang menjelaskan tentang pengelolaan kawasan bergambut diantaranya Kepres 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan kawasan lindung dan PP 26 tahun 2008 tentang Rencana tata ruang Wilayah Nasional (Pengganti PP 47 tahun 1997). Kriteria kawasan lindung gambut ditetapkan pada kedalaman 3 meter atau lebih