Sumber: Final Report Review Terhadap Rancangan Peraturan Presiden Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera Melalui Aplikasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (halaman 9)
Berdasarkan PP No. 26 tahun 2008 HTI hanya diperbolehkan pada kawasan hutan produksi tetap atau kawasan dengan skoring <125 dan idak berada pada kawasan lindung. Sedangkan perizinan HTI sebagian ada dalam kawasan lindung dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). HTI tidak diperbolehkan pada HPT karena secara jelas dalam penjelasan pasal 64 ayat 1 huruf a PP 26/2008 ditegaskan bahwa”kawasan peruntukan hutan produksi terbatas” adalah kawasan hutan yang secara ruang digunakan untuk budi daya hutan alam”. Berdasarkan hal-hal tersebut di Riau sekitar 1.570.700 ha ijin HTI berada pada kawasan yang idak sesuai dengan peruntukannya, 1.060.000 ha HTI berada dalam kawasan lindung dan 510.700 ha pada kawasan HPT.