Raflis

Menuju Masa Depan Yang Lebih Baik

  • Pages

  • Archives

  • Meta

Tatacara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi

Posted by raflis on May 14, 2010

“Perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah provinsi dilakukan pada: a. hutan konservasi; b. hutan lindung; atau c. hutan produksi. ““Perubahan peruntukan kawasan hutan wilayah provinsi dilakukan berdasarkan usulan gubernur kepada Menteri, Usulan tersebut diintegrasikan dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi. Dalam mengajukan usulan perubahan Gubernur wajib melakukan konsultasi teknis dengan Menteri. Tata cara konsultasi diatur oleh peraturan mentri”

Tata Cara
• setelah menerima usulan perubahan dari gubernur, Menteri melakukan telaahan teknis. 2)Berdasarkan hasil telaahan teknis, Menteri membentuk Tim Terpadu. 3)Keanggotaan dan tugas Tim Terpadu ditetapkan oleh Menteri.4) Tim Terpadu menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi Menteri. 5)Jika hasil penelitian usulan perubahan berpotensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan, wajib dilaksanakan kajian lingkungan hidup strategis. 6)Menteri menyampaikan hasil penelitian Tim Terpadu kepada DPR-RI untuk mendapatkan persetujuan,. 7)Jika DPR-RI menyetujui hasil penelitian Tim Terpadu, Menteri menerbitkan keputusan tentang perubahan peruntukan kawasan hutan wilayah provinsi. 8)Jika DPR-RI menolak hasil penelitian Tim Terpadu, Menteri menerbitkan surat penolakan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan wilayah provinsi. . Selanjutnya Keputusan Menteri tentang perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah provinsi diintegrasikan oleh gubernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dan ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi.

PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Tujuan : untuk memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi kawasan hutan. Perubahan fungsi dilakukan pada: hutan konservasi; hutan lindung; dan hutan produksi. Perubahan fungsi dapat dilakukan secara parsial atau untuk seluruh wilayah provinsi.
Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30%

Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
Dilakukan melalui perubahan fungsi: antar fungsi pokok kawasan hutan; atau dalam fungsi pokok kawasan hutan.

Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan
Jenis perubahan fungsi kawasan:
1)hutan konservasi menjadi hutan lindung atau hutan produksi; dapat dilakukan apabila : 1)tidak lagi memenuhi kriteria sebagai hutan konservasi 2) memenuhi kriteria hutan lindung atau hutan produksi
2)hutan lindung menjadi hutan konservasi atau kawasan hutan produksi; dapat dilakukan apabila : 1) tidak lagi memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan lindung 2) memenuhi kriteria hutan konservasi atau hutan produksi.
3)hutan produksi menjadi hutan konservasi atau hutan lindung. wajib memenuhi kriteria sebagai hutan konservasi atau hutan lindung

Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan
Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan dilakukan dalam kawasan :
1) hutan konservasi; meliputi perubahan dari: 1)cagar alam menjadi suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru; 2)suaka margasatwa menjadi cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru 3)taman nasional menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru; 4)taman hutan raya menjadi cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau taman buru; 5)taman wisata alam menjadi cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman buru; atau 6) taman buru menjadi cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam. Perubahan fungsi pokok kawasan hutan konservasi dapat dilakukan apabila: 1)sudah terjadi perubahan kondisi biofisik kawasan hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau manusia; 2)diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat kawasan hutan; atau 3)cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami.
2) hutan produksi. meliputi perubahan dari: 1)hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi tetap atau hutan produksi konversi; 2) hutan produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas atau hutan produksi dikonversi; dan 3)hutan produksi yang dapat konversi menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi tetap. Perubahan ini dapat dilakukan apabila: 1) untuk memenuhi kebutuhan luas hutan produksi optimal untuk mendukung stabilitas ketersediaan bahan baku industri pengolahan kayu; atau 2)jangka benah fungsi kawasan hutan.

Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
Perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Keputusan Menteri diterbitkan berdasarkan usulan yang diajukan oleh: 1)bupati/walikota, untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau 2)gubernur, untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota. Persyaratan usulan perubahan fungsi kawasan hutan diatur dengan peraturan Menteri. Menteri setelah menerima usulan perubahan fungsi kawasan hutan membentuk Tim Terpadu. Keanggotaan dan tugas Tim Terpadu diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Tim Terpadu menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri. Menteri berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu menerbitkan keputusan tentang perubahan fungsi kawasan hutan atau surat penolakan.

Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi
Perubahan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi dilakukan pada kawasan hutan dengan fungsi pokok: 1)hutan konservasi; 2)hutan lindung; dan 3) hutan produksi.
Kriteria perubahan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 42. Tata cara perubahan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32.
Setiap perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial yang memperoleh keputusan perubahan fungsi kawasan hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dapat melakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsinya sesuai peraturan perundang¬undangan

PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN YANG BERDAMPAK PENTING DAN CAKUPAN YANG LUAS SERTA BERNILAI STRATEGIS

Perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis adalah apabila dilakukan perubahan fungsi akan berdampak: 1)Menimbulkan pengaruh terhadap kondisi biofisik; atau kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi biofisik (perubahan yang mengakibatkan penurunan atau peningkatan kualitas iklim atau ekosistem dan/atau tata air.) 2)Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat (perubahan yang mengakibatkan penurunan atau peningkatan sosial dan ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan yang akan dating. 3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan kriteria pengelompokan kategori Perubahan yang berdampak positif atau negative diatur dengan peraturan Menteri.

Leave a comment